Rabu, 24 Oktober 2012

Ever Green Village


The scenery of Ever Green Village
Ever Green Village is located at Jl. Raya Puncak KM 84 Tugu Cisarua, Cisarua, Puncak, Indonesia. Nestled in the heart of Cisarua, Ever Green Village is an ideal spot from which to discover Puncak. From here, guests can enjoy easy access to all that the lively city has to offer. With its convenient location, the hotel offers easy access to the city's must-see destinations. This place closed with Taman Safari or Safari Jungle and other recreations site.

Minahasa Resort
I knew that place from my father who recommended about Ever Green Village. For the first I visited there, there was very amazing resort that I’ve ever visited in 2009 and for the frequently at the last in 2011. My family and I got the biggest resort over there, with widely garden.  Every resort has their own name, and we had stayed over night in Minahasa.  It  which the widely garden, the building from the warm wood and the placed is almost at the peak in the Ever Green Village, so we could see everything beneath our resort. 

The location of Ever Green Village where closed with the mountain, it makes the temperature is low, so we couldn’t need air condition anymore. In the morning we can felt the frost air with haze and in the night we can saw the lamp that hanging on the trees.  The beautiful view and the great nature scenery that we could see as far as our eyes look at. The Villages very quiet and far from the noise sounds. It makes us felt happy and satisfy with that resort which has so many tree and plants.  

Fish Pond
We can saw the farm, the little river, and the widely park over there. The nature scenery made additional point to took this place as our site to refreshing and this place is convenience to family who looking for play with nature. We can played outbound point, we can swim in the outdoor swimming pool, and we also can saw the fish pond. The facilities that I mentioned can we enjoyed with free and all the time. Beside that, we got the free breakfast from the Resort with the hot tea. That’s my information and my experienced about the Ever Green Village and thank you for your attention.

Jumat, 19 Oktober 2012

KEMACETAN JALAN TOL SEMPER JAKARTA UTARA


 
Semper, Jakarta Utara
Adanya pembangunan tol Semper Barat yang di bangun beberapa bulan lalu membuat perjalanan saya menuju Kalimalang, Bekasi sangat cepat. Dengan hanya ditempuh dalam waktu tiga puluh menit atau setengah jam untuk sampai di Kalimalang, tepatnya kampus Gunadarma Kalimalang. 

Namun, dalam kelanjutannya untuk pembangun jalan tol yang berlangsung dalam bulan ini ternyata menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Pembangunan jalan layang tol East 2 (E2) yang berada pada  Jl. Jampea, Koja hingga Jl. Cakung-Cilincing (Cacing) menjadi salah satu jalan yang menjadi jalan utama bagi para penduduk sekitar. Karena jalan ini merupakan jalan yang dilalui oleh kebanyakan kendaraan-kendaraan besar seperti truk, truk container, mobil pengangkut barang, dan sebagainya. 

Pada hari rabu (17/10/2012), ketika saya hendak menuju Semper dari arah Kalimalang, saya terkejut ketika terjadi kemacetan sepanjang tol Semper Barat. Yang pada awalnya saya dapat melalui jalan tersebut hanya dalam waktu kurang lebih lima belas menit untuk sampai pada tempat tujuan saya, namun hari itu saya harus menunggu tiga jam untuk sampai ke rumah saya. Pada pukul 17.00, saya berada tepat di tengah-tengah kemacetan tersebut dan saya sampai sekitar pukul 20.00.

                                          *suasana kemacetan lalu lintas di ruas jalan tol semper


Keesokan harinya (18/10/2012), saya berangkat menuju Kalimalang pada sekitar pukul 10.00 dan saya melewati jalan yang biasa saya lewati yaitu jalan Cilincing. Sebelumnya, pada waktu tersebut lalu lintas ramai tetapi tetap berjalan. Namun, pada hari itu kemacetan tidak terelakkan dan saya tiba pada tujuan dalam waktu satu setengah jam. Sore hari setelah saya kembali menuju rumah, saya dikejutkan kembali oleh kemacetan yang benar-benar panjang kali ini. Kendaraan besar seperti truk dan container memilih untuk menepi di pinggir jalan tol di tengah-tengah kemacetan yang mencapai 4-5 km tersebut. Dan saya harus menunggu selama empat jam di sepanjang tol Semper tersebut hingga tiba pada tujuan saya.

Kemacetan tersebut  disebabkan adanya penyempitan ruas jalan sepanjang Jl. Jampea, Koja, hingga Jl Cakung-Cilincing (Cacing) menjadi berhenti total. Pembangunan jalan laying tersebut membutuhkan waktu kerja 1000 hari, atau kurang lebih selama 30 bulan kedepan. Sehingga jalur tersebut  menjadi jalan keluar-masuknya para pekerja proyek yang akan membangun jalan layang East 2 (E2).

Jalur tersebut  juga merupakan akses menuju tempat atau titik keluar-masuknya peti kemas. Tidak hanya itu, kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor yang jumlahnya bertambah setiap harinya memilih melalui jalan ini untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari. Jalan raya Cakung-Cilincing (Cacing) menjadi jalan central bagi para pengendara. Diharapkan untuk para pengendara yang akan melalui jalan ini, agar mencari jalan pintas lain agar tidak terjebak dalam kemacetan.



KEMACETAN JALAN TOL SEMPER JAKARTA UTARA


Semper, Jakarta Utara
Adanya pembangunan tol Semper Barat yang di bangun beberapa bulan lalu membuat perjalanan saya menuju Kalimalang, Bekasi sangat cepat. Dengan hanya ditempuh dalam waktu tiga puluh menit atau setengah jam untuk sampai di Kalimalang, tepatnya kampus Gunadarma Kalimalang. 

Namun, dalam kelanjutannya untuk pembangun jalan tol yang berlangsung dalam bulan ini ternyata menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Pembangunan jalan layang tol East 2 (E2) yang berada pada  Jl. Jampea, Koja hingga Jl. Cakung-Cilincing (Cacing) menjadi salah satu jalan yang menjadi jalan utama bagi para penduduk sekitar. Karena jalan ini merupakan jalan yang dilalui oleh kebanyakan kendaraan-kendaraan besar seperti truk, truk container, mobil pengangkut barang, dan sebagainya. 

Pada hari rabu (17/10/2012), ketika saya hendak menuju Semper dari arah Kalimalang, saya terkejut ketika terjadi kemacetan sepanjang tol Semper Barat. Yang pada awalnya saya dapat melalui jalan tersebut hanya dalam waktu kurang lebih lima belas menit untuk sampai pada tempat tujuan saya, namun hari itu saya harus menunggu tiga jam untuk sampai ke rumah saya. Pada pukul 17.00, saya berada tepat di tengah-tengah kemacetan tersebut dan saya sampai sekitar pukul 20.00.

Keesokan harinya (18/10/2012), saya berangkat menuju Kalimalang pada sekitar pukul 10.00 dan saya melewati jalan yang biasa saya lewati yaitu jalan Cilincing. Sebelumnya, pada waktu tersebut lalu lintas ramai tetapi tetap berjalan. Namun, pada hari itu kemacetan tidak terelakkan dan saya tiba pada tujuan dalam waktu satu setengah jam. Sore hari setelah saya kembali menuju rumah, saya dikejutkan kembali oleh kemacetan yang benar-benar panjang kali ini. Kendaraan besar seperti truk dan container memilih untuk menepi di pinggir jalan tol di tengah-tengah kemacetan yang mencapai 4-5 km tersebut. Dan saya harus menunggu selama empat jam di sepanjang tol Semper tersebut hingga tiba pada tujuan saya.

Kemacetan tersebut  disebabkan adanya penyempitan ruas jalan sepanjang Jl. Jampea, Koja, hingga Jl Cakung-Cilincing (Cacing) menjadi berhenti total. Pembangunan jalan laying tersebut membutuhkan waktu kerja 1000 hari, atau kurang lebih selama 30 bulan kedepan. Sehingga jalur tersebut  menjadi jalan keluar-masuknya para pekerja proyek yang akan membangun jalan layang East 2 (E2).

Jalur tersebut  juga merupakan akses menuju tempat atau titik keluar-masuknya peti kemas. Tidak hanya itu, kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor yang jumlahnya bertambah setiap harinya memilih melalui jalan ini untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari. Jalan raya Cakung-Cilincing (Cacing) menjadi jalan central bagi para pengendara. Diharapkan untuk para pengendara yang akan melalui jalan ini, agar mencari jalan pintas lain agar tidak terjebak dalam kemacetan.




Jumat, 05 Oktober 2012

kode etik jurnalistik


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.


Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:


Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.



Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.


Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.