Senin, 12 Desember 2011

Warga Negara & Negara


                                      TERBENTUKNYA BANGSA dan NEGARA


a.       Pengertian dan Unsur Tebentuknya Negara

             Istilah bangsa (nation) memiliki arti sejumlah orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara. Menurut Ernest Renan, bangsa (nation) adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara. Berdasarkan pengertian tersebut, pada hakikatnya bangsa memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1.     -  Sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama dan mengikat warga Negara menjadi satu kesatuan.
2.     -  Sekelompok manusia yang mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib dan     sepenanggungan.
3.      - Sekelompok manusia yang memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
4.      - Sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah tertentu dan merupakan kesatuan wilayah.
5.     -  Sekelompok manusia yang terorganisasi dalam suatu pemerintahan dan berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.

b.      Teori Terbentuknya Suatu Negara

                     Para filsuf dan para sarjana sampai saat ini masih mencari jawaban tentang asal mula terjadinya suatu Negara. Oleh karena itu, untuk memahami asal mula terjadinya Negara bisa dilihat dari dua fakta, yaitu fakta sejarah dan teoritis. Menurut fakta sejarah, Negara terbentuk karena adanya peristiwa sejarah. Sedangkan menurut teoritis, Negara terbentuk karena berdasarkan teori-teori yang dikemukakan oleh para filsuf atau para sarjana yang berdasarkan pada pemikiran logis dan bersifat hipotesis. 

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
a)      Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudiandiduduki dan dikuasai. Contohnya, Liberia yang diduduki budak-budak negro dimerdekakan tahun 1847.

b)      Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika Negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Contohnya, terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.

c)       Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian terentu. Cohtohnya, wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I, diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).

d)      Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Contohnya, wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

e)      Penguasaan (Anexatie)
Suatu Negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi. Contohnya, ketika pembentukan Negara Israel tahun 1948, wilayahnya banyak menguasai daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

f)       Proklamasi (Proclamation)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekannya. Contohnya, Negara Indonesia yang merdeka pada tahun 1945.

g)      Pembentukan baru (Inovation)
Munculnya suatu Negara baru di atas wilayah suatunegara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya, Negara Kolombia yang pecah dan lenyap, kemidian di wilayah tersebut muncul Negara baru, yaitu Venezuela dan Kolombia baru.

h)      Pemisahan (Separatise)
Suatu wilayah Negara yang memisahkan diri dari Negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, Negara Belgia memisahkan diri dari Belanda dan merdeka pada tahun 1939.


Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Teoritis
a)      Teori Ketuhanan
Berdasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah karena kehendak Tuhan. Penganut teoti ini adalah Agustinus, Friedrich Julius Stahl, Thomas Aquinos, dan Ludwig Von Haller.

b)      Teori Perjanjian
Semua warga Negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. 

c)      Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan yang memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang kepada pihak atau golongan yang lemah dan kalah. Terbentuknya Negara tidak lebih sebagai alat pemaksa untuk kepentingan para penguasa saja. Teori ekuasaan ini dikemukakan oleh Friedrich Engels, Ludwig von Gumlowigz, Leon Duguit, Karl Marx, dan Frans Oppenheimer.

d)      Teori Hukum Alam
Para penganut hukum ini menganggap bahwa adanya hukum yang berlaku abadi, universal, tidak berubah, serta berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Menurut teori hukum alan, Negara terjadi secara alamiah dengan dsar manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon dan social being). Ahli pikir yang memperkenalkan asal mula terjadinya Negara menurut teori hukum alam, antara lain, Plato, Aristoteles, Hugo de Groot (Grotius), dan Thomas Hobbes.

e)      Teori Hukum Murni
Asal mula terjadinya Negara menurut teori ini adalah bahwa Negara merupakan suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, setiap orang harus taat dan tunduk kepada Negara sebagai suatu kesatuan tata hukum. Jadi, hukum identik dengan Negara dan Negara merupakan penjelmaan dari hukum. Salah satu tokohnya adalah Hans Kelsen.

f)       Teori Modern
Dalam menyelidiki dan mempelajari Negara, teori modern lebih menitikberatkan pada fakta atau kenyataan serta sudut pandang tertentu sehingga diperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat, serta bentuk Negara. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini adalah Prof. Mr. R. Kranenburg dan Logemann.




SISTEM HUKUM
Sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnyabdalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, mengakibatkan diambilnya tindakan yang berupa sanksi tertentu.
Berdasarkan pengertian atau definisi hukum, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi.
c)       Peraturan yang bersifat memaksa.
d)      Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.

Adapun ciri-ciri dari hukum, yaitu sebagai berikut :
a)      Adanya perintah dan/larangan.
b)      Perintah dan/larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut :
a)      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b)      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.

Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, tempat, waktu, dan cara mempertahankannya.
a.       Menurut isinya, hukum dapat di bedakan sebagai berikut :
1)      Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
2)      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, yang menyangkut kepentingan perseorangan.
b.      Menurut bentuknya, hukum dapat di bedakan sebagai berikut :
1)      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan Negara. Hukum tertulis terdiri atas :
a)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan (dibukukan), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak merk dagang dan tentang kepailitan.
c.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat di bedakan sebagai berikut :
1)      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari Negara tersebut.
2)      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia Internasional.
3)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain.
d.      Menurut waktu berlakunya, hukum dapat di bedakan sebagai berikut :
1)      Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu Negara tertentu.
2)      Ius Constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
3)      Hukum Asasi, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana, dalam segala waktu, dan untuk semua bangsa di dunia.
e.      Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat di bedakan sebagai berikut :
1)      Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan.
2)      Hukum Formal, yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dalam hal ini, hukum formal disebut hukum acara.
f.        Menurut sumbernya, hukumdapat dibagi sebagai berikut :
1)      Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2)      Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)      Hukum Traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
4)      Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

 Sumber : buku pelajaran IPS SMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar